Pendidikan Kimia

Sistem Perkuliahan

1           Standar Pembelajaran

Pembelajaran di Pendidikan Kimia FKIP Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universitas Jambi wajib memenuhi:

  1. Standar Mutu Isi Pembelajaran;
  2. Stander Mutu Proses Pembelajaran;
  3. Standar Mutu Penilaian Pembelajaran;

Penyelenggaraan pembelajaran di Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universitas Jambi dilaksanakan melalui model yang berpusat pada mahasiswa (student-centered learning) dan berorientasi pada pengembangan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap yang meliputi aspek hardskill, softskill dan lifeskill.

Pengembangan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap dapat dflakukan melalui tatap muka, berbasis web, blended learning, distance learning, tutorial, video conference, seminar, simposium, kuliah umum, lokakarya, diskusi, praktikum, praktik lapang dan kegiatan ilmiah lainnya.

Bahasa pengantar dalam pembelajaran menggunakan bahasa Indonesia.Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai Bahasa pengantar sepanjang diperlukan dalam penyampaian pengetahuan.

1.1         Standar Mutu Isi Pembelajaran

Standar Mutu Isi Pembelajaran  merupakan kniteria mutu tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran,

meliputi:

  1. kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcome) lulusan;
  2. tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI;
  3. tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran lulusan program sarjana paling sedikit menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam;
  4. tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran bersif’at kumulatif dan/atau integratif;
  5. tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dapat dilihat dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah pada dokumen kurikulum program studi.

1.2         Standar Mutu Proses Pembelajaran

Standar mutu proses pembelajaran nmeliputi:

  1. karakteristik proses pembelajaran;
  2. perencanaan proses pembelajaran; dan
  3. pelaksanaan proses pembelajaran.

1.3         Karakteristik Proses Pembelajaran

Karakteristik proses pembelajaran di Iingkungan Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universitas Jambi  bersifat:

  1. interaktif menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen;
  2. holistik menyatakan bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola fikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.
  3. integratif menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
  4. saintifik menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah, sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
  5. kontekstual menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih rnelalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.
  6. tematik menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pemb&ajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.
  7. efektif menyatakan bahwa capalan pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.
  8. kolaboratif menyatakan bahwa capalan pembelajaran lulusan diraih melalul proses pembelajaran bersama yang melibatkari interaksi antar individu pembelajar untuk menghasitkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  9. berpusat pada mahasiswa menyatakan bahwa capalan pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.

1.4         Standar Perencanaan Proses Pembelajaran

Standar perencanaan proses pembelajaran di Iingkungan  Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universitas Jambi sebagai berikut:

  1. Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS).
  2. Rencana pembelajaran semester (RPS) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keablian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.
  3. Rencana pembelajaran semester (RPS) paling sedikit memuat;
    • nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
    • capalan pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
    • kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
    • bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapal;
    • metode pembelajaran;
    • waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
    • pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
    • kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
    • daftar referensi yang digunakan.
  4. Rencana pembelajaran semester (RPS) wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

1.5         Standar pelaksanaan proses pembelajaran

Standar pelaksanaan proses pembelajaran di lingkungan Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universitas Jambi sebagal berikut;

  1. pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu;
  2. proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana pembelajaran semester (RPS);
  3. proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Penelitian;
  4. proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat olehmahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat;
  5. proses pembelajaran melalul kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalul berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur;
  6. proses pembelajaran melalul kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesual dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapal kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran (learning outcome) lulusan;
  7. metode pembelajaran dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah, antara lain melalul: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan;
  8. setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran; bentuk pembelajaran dapat berupa:
    • kuliah;
    • responsi dan tutorial;
    • seminar; dan
    • praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan;
  9. bentuk pembelajaran wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian;
  10. bentuk pembelajaran berupa penelitian merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa;
  11. bentuk pembelajaran juga wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat.